Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp4.196.211.185.782,00 ( empat triliun seratus sembilan puluh enam miliar dua ratus sebelas juta seratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah) bertambah sebesar Rp150.000.000,00 ( seratus lima puluh juta rupiah) sehingga menjadi Rp4.196.361.185.782,00 ( empat triliun seratus sembilan puluh enam miliar tiga ratus enam puluh satu juta seratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat