Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Maksud dan Tujuan : Maksud Peraturan Bupati ini untuk menetapkan Standar Biaya Umum bagi Pemerintah Desa dalam penyusunan dan pelaksanaan APB Desa Tahun 2022. 3. Ruang Lingkup Standar Biaya Umum: 4. Ketentuan Peralihan: 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat