Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Maksud dan Tujuan: 3. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut: a. jenis Pelayanan Kesehatan; b. komponen Tarif; c. perhitungan Tarif; d. besaran Tarif; dan e. pembebasan Tarif. 4. Jenis Pelayanan Kesehatan: 5. Komponen Tarif: 6. Perhitungan Tarif: 7. Besaran Tarif: 8. Pembebasan Tarif: 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat