Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 5 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2019 Nomor 5) diubah, Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
06 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2022
Tanggal Berlaku
06 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 9
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 257 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan