MASYARAKAT HUKUM ADAT - PENETAPAN - VERIFIKASI - IDENTIFIKASI - PEDOMAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD 2019 (8)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi, dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK: |
- Masyarakat hukum adat merupakan bagian dari keanekaragaman budaya bangsa yang harus diakui, dihormati, dan dilindungi sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945. Kabupaten Mahakam Ulu merupakan salah satu daerah yang terdiri atas beberapa kesatuan masyarakat hukum adat dayak sehingga diperlukan pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan serta hak-hak tradisionalnya. Sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Pasal 8 ayat (1) Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan, bupati/walikota melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dengan membentuk panitia masyarakat hukum adat kabupaten/kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 52 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2015.
- Ketentuan Umum; Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat; Tata Cara Identifikasi, Verifikasi dan Penetapan; Penyelesaian Sengketa; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
- 18 hlm.
|