Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8. Peraturan ini juga menambahkan 1 paragraf setelah paragraf 2 bagian ketiga, yakni paragraf 3 pada Bab II, serta menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 8A di antara Pasal 8 dan Pasal 9
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat