Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup meliputi seluruh transaksi penerimaan pendapatan Daerah dan transaksi pengeluaran belanja Daerah serta transaksi pembiayaan Daerah di lingkungan Pemda; Jenis Transaksi Non Tunai (Transaksi Penerimaan dan Transaksi Pengeluaran); Mekanisme Transaksi Non Tunai; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat