Uang persediaAn - BESARAN - BATAS WAKTU - SKPD
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD 2019 (5)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan, Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran - Ganti Uang Persediaan, Batas Waktu Pengajuan SPP-LS dan Batas Waktu Penyetoran Sisa UP bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menjamin kelancaran dan efektivitas serta mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan Administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan besaran Uang Persediaan, Pengajuan SPP-GU, dan batas waktu penyetoran Sisa SPP-UP dan SPP-GU bagi SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 3 Tahun 1999; Permendagri No. 32 Tahun 1999; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda Kab. Mahakam Ulu No. 9 Tahun 2016; Perda Kab. Mahakam Ulu No. 4 Tahun 2018; Perbup Mahakam Ulu No. 45 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Mekanisme; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
- 12 hlm.
|