Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 47 Tahun 2022

Bentuk Isi Formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak, Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tanda Terima Setoran, Daftar Himpunan Ketetapan Dan Pembayaran Pada Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, SPPT PBB, spesifikasi teknis dan mekanisme penerbitan, klasifikasi besaran NJOP dan ketetapan terendah, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 47 Tahun 2022 tentang Bentuk Isi Formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak, Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tanda Terima Setoran, Daftar Himpunan Ketetapan Dan Pembayaran Pada Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
12 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2022
Tanggal Berlaku
12 Maret 2022
Sumber
BD 2022/47
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 210 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan