Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 21, menyisipkan 1 bagian yakni bagian Kesepuluh A di antara bagian kesembilan dan bagian kesepuluh, serta menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 21A di antara Pasal 21 dan Pasal 22
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat