Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada bupati, wakil bupati, pimpinan DPRD, ASN, pimpinan BLUD dan pegawai non ASN yang bertugas pada BLUD, tunjangan hari raya bagi pegawai non ASN, pembayaran, pendanaan, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat