Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 12 (dua belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Program Kegiatan; Tujuan, Sasaran, dan Fungsi; Tugas dan Tanggung Jawab; Kewajiban; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat