PENGHENTIAN-PEMBAYARAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD.2022/No.42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2009 tentang Petunjuk
Teknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai
Negeri Sipil Pusat Kepada Satuan Kerja Kementerian
Lembaga/Negara, perlu menetapkan Peraturan W
ali Kota tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Penerbitan
Surat Keterangan Penghentian Pembayaran di Lingkungan
Pemerintah Kota Pekanbaru
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2020; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-
37/PB/2009; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun
2018;
- Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) Bab dan 10 (sepuluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Surat Keterangan Penghentian Pembayaran; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
|