Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tata cara pendirian koperasi, perangkat organisasi koperasi, pemberdayaan, tata cara penerbitan ijin usaha ksp/ksps, jaringan pelayanan ksp/ksps penutupan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas, pemeringkatan koperasi, penilaian kesehatan ksp/ksps, pembubaran koperasi, sanksi administrasi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat