PERBUP ini mengatur tentang Rencana Induk Kelitbangan yang merupakan dokumen arah kebijakan kelitbangan yang memuat strategi pentahapan dan rincian indikasi program di bidang kelitbangan yang akan dilaksanakan jangka menengah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. Rencana Induk Kelitbangan tersebut disusun dengan tujuan untuk memberikan masukan dalam penyusunan dokumen RPJMD, sehingga mampu mengakomodir kebutuhan program Kelitbangan dalam Pemerintahan Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat