Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tempat Pelelangan Ikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur tentang Perubahan Ketentuan Pasal 10 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tempat Pelelangan Ikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tempat Pelelangan Ikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
15 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2015
Tanggal Berlaku
15 Mei 2015
Sumber
LD.2015/7
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 257 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Tempat Pelelangan Ikan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan