tarif batas - angkutan umum
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 68, BD.2014/No.70
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Dengan Mobil Bus Umum di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya Kebijakan Pemerintah tentang kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak dan komponen lainnya maka, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2013 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Dengan Mobil Bus Umum di Provinsi Jawa Tengah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sesuai Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.301/1/7/Phb-2014 tanggal 18 November 2014 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum dan Antisipasi Dampak Pengalihan Subsidi BBM, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Dengan Mobil Bus Umum Di Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2013; Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 89 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan Republik IndonesiaNomor KM 35 Tahun 2003;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah, dan evaluasi berkala.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2014.
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2013 dicabut
- 4 hal
|