Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2014

Pengendalian Ruang Terbuka Hijau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip, tujuan, fungsi dan manfaat rth, penyediaan ruang terbuka hijau, wilayah pengendalian, pelaksanaan pengendalian, pembinaan pengendalian rth, perizinan, sanksi, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Pengendalian Ruang Terbuka Hijau
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2014
Sumber
BD.2014/No.60
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 370 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan