Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Lembaga Kemasyarakatan Kampung (Pembentukan dan Penetapan, Tugas dan Fungsi, Jenis LKK, Pembentukan, Kepengurusan); Lembaga Adat Kampung (Pembentukan, Tugas dan Fungsi, Kepengurusan); Hubungan Tata Kerja Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung; Sumber Dana; Pembinaan dan Pengawasan; serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat