TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD. No. 2020/22, LL Kota Sorong: 26 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 178 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Sorong, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 4 Tahun 2019.
- Peraturan Walikota ini mengatur mengenai tata cara penghapusan barang milik daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
- Lamp 14 hlm
|