Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 29 Tahun 2022

Kebijakan Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kebijakan Antikorupsi ini digunakan sebagai panduan bagi Organisasi Perangkat Daerah dan pihak eksternal dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon tindakan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, dengan sistematika: 1. Jenis-Jenis Korupsi 2. Komitmen Kepala Organisasi Perangkat Daerah 3. Kebijakan Anti Korupsi 4. Implementasi Kebijakan Anti Korupsi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 29 Tahun 2022 tentang Kebijakan Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
23 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2022
Tanggal Berlaku
23 Mei 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 Nomor
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 325 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan