PERDA ini mengatur Tempat Pelelangan Ikan yang maksud dan tujuan diadakannya Pengelolaan TPI adalah : memperlancar penyelenggaraan lelang; mengusahakan stabilitas harga; dan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat