Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 35 Tahun 2015

Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permohonan IMB Menara diajukan untuk : a. bangunan menara di atas permukaan tanah (green field); dan/atau b. bangunan menara di atas bangunan gedung (roof top). IMB Menara berlaku selama bangunan menara berdiri sepanjang tidak ada perubahan struktur atau perubahan konstruksi; Ketentuan lebih lanjut sepanjang teknis pelaksanaan penerbitan IMB Menara dan dokumen yang digunakan dalam pemberian pelayanan IMB Menara ditetapkan oleh Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
09 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 35
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1344 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan