arsip - retensi arsip kepegawaian
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2014/No.15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertib penyusutan arsip kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai surat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor P.JRA/286/2013 tanggal 24 Desember 2013 perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 dan Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 87 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2012
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, jadwal retensi arsip, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2014.
- 20 hal
|