Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sentra Industri Kecil dan Menengah Pulubal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan dan kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan rincian tugas, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian dan jabatan, tata kerja, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat