BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IVPENGELOLA KEUANGAN DAERAH. BAB V ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. BAB VI PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. BAB VII PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. BAB VIII PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN. BAB IX LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. BAB X AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH. BAB XI PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. BAB XII KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH. BAB XIII BADAN LAYANAN UMUM DAERAH. BAB XIV PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH. BAB XV INFORMASI KEUANGAN DAERAH. BAB XVI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB XVII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat