Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2022

Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IVPENGELOLA KEUANGAN DAERAH. BAB V ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. BAB VI PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. BAB VII PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. BAB VIII PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN. BAB IX LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. BAB X AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH. BAB XI PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. BAB XII KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH. BAB XIII BADAN LAYANAN UMUM DAERAH. BAB XIV PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH. BAB XV INFORMASI KEUANGAN DAERAH. BAB XVI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB XVII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2022
Sumber
LD Kab. Bulukumba 2022 No.1/TLD. No.1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 270 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan