Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 03 Tahun 2022

Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mkro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II KEMUDAHAN PEYELENGGARAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO. BAB III PERLINDUNGAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO. BAB IV PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO. BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT. BAB VI PELAPORAN. BAB VII PENGAWASAN. BAB VIII SANKSI. BAB IX KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 03 Tahun 2022 tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mkro
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2022
Sumber
LD Kab. Bulukumba 3 No.2022/TLD No.3
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 87 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan