KEMUDAHAN,-PERLINDUNGAN,-PEMBERDAYAAN-KOPERASI-DAN-USAHA-MIKRO
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD Kab. Bulukumba 3 No.2022/TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mkro
ABSTRAK: |
- Bahwa koperasi dan usaha mikro merupakan salah satu pendorong perekonomian daerah mampu memperluas lapangan kerja dalam rangka pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur. Untuk mengoptimalkan peran koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Bulukumba diperlukan keberpihakan Pemerintah Daerah dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, salah satu urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah adalah urusan koperasi dan sub urusan pemberdayaan usaha mikro.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 7 Tahun 2021; Permenkop UKM Nomor 3 Tahun 2021.
- BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II KEMUDAHAN PEYELENGGARAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO.
BAB III PERLINDUNGAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO.
BAB IV PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO.
BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT.
BAB VI PELAPORAN.
BAB VII PENGAWASAN.
BAB VIII SANKSI.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
- Dengan Berlakunya Peraturan Daerah Ini, maka Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 63 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- IX Bab, 41 Pasal (13 Hlm.) dan 5 Hlm. Penjelasan.
|