PERDA ini mengatur tentang beberapa ketentuan PERDA Kab. Pati No. 6 Tahun 2000 yang dirubah, diantaranya adalah Pasal 1 huruf h,k, dan ditambahkan huruf p; diantara pasal 2 dan 3 disisipkan dengan pasal 2A; pasal 3 huruf c,f, dirubah dan ditambahkan huruf k; BAB III Bagian Ketiga diubah; Pasal 10 diubah; Pasal 11 diubah; Pasal 12 huruf a dan g diubah; BAB III Bagian Keenam diubah; Pasal 19 ayat (1) dan (2) diubah; Pasal 20 diubah; Pasal 21 huruf a, b, c, d, e, dan h diubah; Pasal 24 huruf d dan f dihapus; diantara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 bagian yakni Bagian Kesebelas dan 3 pasal baru yakni 33A, 33B, dan 33C; Pasal 34 ayat (1) huruf d,e,g,h dan ayat (6) diubah; BAB IV Bagian Ketiga diubah; Pasal 36 ayat (1) huruf e,g,h, dan ayat (4) serta ayat (7) diubah; Pasal 38 diubah, BAB IV Bagian Keenam diubah; Pasal 39 ayat (1) huruf f dihapus dan ayat (6) diubah; Pasal 40 ayat (1) huruf c diubah, huruf g dihapus, ayat (4) dihapus, dan ayat (6) diubah; Pasal 41 ayat (1) huruf c,d,g, dan ayat (5) diubah; Pasal 42 ayat (1) huruf d,e,f dan ayat (6) diubah; Pasal 43 ayat (1) huruf c,e,dan ayat (5) diubah; disisipkan pasal baru diantara pasal 43 dan pasal 44;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat