Dalam peraturan ini mengatur tengtang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; DTKS; Tujuan dan Sasaran Penanganan Kemiskinan; Strategi Penanganan Kemiskinan; Program Dan Kegiatan Penanganan Kemiskinan; Pembiayaan Penanganan Kemiskinan; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat