PERDA ini mengatur tentang beberapa ketentuan dalam PERDA Kab. Pati No. 7 Tahun 2000 yang dirubah maupun dihapus, adapun yang dihapus adalah Pasal 1 huruf j, s kemudian ditambahkan huruf u dan v; disisipkan 2 pasal baru (Pasal 2A dan 2B) diantara Pasal 2 dan Pasal 3; Penambahan Lembaga Teknis Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat