Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 21 Tahun 2002

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur tentang beberapa ketentuan dalam PERDA Kab. Pati No. 7 Tahun 2000 yang dirubah maupun dihapus, adapun yang dihapus adalah Pasal 1 huruf j, s kemudian ditambahkan huruf u dan v; disisipkan 2 pasal baru (Pasal 2A dan 2B) diantara Pasal 2 dan Pasal 3; Penambahan Lembaga Teknis Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
04 November 2002
Tanggal Pengundangan
14 November 2002
Tanggal Berlaku
14 November 2002
Sumber
LD.2002/67
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 212 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERDA Kab. Pati No. 7 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pati

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan