PERDA ini mengatur tentang penggunaan izin trayek atau izin operasi sebagai penyelenggaraan izin trayek di wilayah Daerah, berupa pemberian izin, pengaturan, tata cara dan pengawasannya yang berfungsi menjamin kualitas dan kuantitas pelayanan angkutan umum kepada masyarakat pemakai jasa kendaraan umum melalui kegiatan penyelenggaranya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat