Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 05 Tahun 2021

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah berupa laporan keuangan yang memuat LRA, LPSAL; Neraca; LO; LPE dan CaLK.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2021
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2021 NOMOR 49
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 216 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan