Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 18 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Standar Operasional Prosedur Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, BAB III Standar Operasional Prosedur Pengadaan, BAB IV Standar Operasional Prosedur Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran. BAB V Standar Operasional Prosedur Penggunaan, BAB VI Standar Operasional Prosedur Pemanfaatan, BAB VII Standar Operasional Prosedur Pengamananan, BAB VIII Standar Operasional Prrosedur Pemeliharaan, BAB IX Standar Operasional Prosedur Penilaian, BAB X Standar Operasional Prosedur Pemindahtanganan, BAB XI Standar Operasional Prosedur Pemusnahan, BAB XII Standar Operasional Prosedur Penghapusan, BAB XIII Standar Operasional Prosedur Penatausahaan, BAB XIV Standar Operasional Prosedur Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, BAB XV Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat