Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tugas dan wewenang, kelembagaan, kebijakan dan strategi serta perencanaan, pengelolaan sampah pada kawasan tertentu, penyelenggaraan pengelolaan sampah, hak dan kewajiban, pengembangan dan penerapan teknologi, sistem tanggaap darurat, perizinan pengelolaan sampah, insentif dan disinsentif, pembiayaan, sistem informasi pengelolaan sampah, larangan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat