Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2001

Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan, adapun maksud dari pembentukan Lembaga Kemasyarakatan ini adalah untuk memelihara dan melestarikan nilai - nilai kegotong­royongan. menumbuhkembangkan peran serta masyarakat secara optimal guna membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna; untuk membantu meningkatkan pemberdayaan masyarakat Desa/Keluarahan ; sebagai upaya dalam rangka perencanaan, pelak sanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
19 April 2001
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2001
Tanggal Berlaku
18 Mei 2001
Sumber
LD.2001/79
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 223 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan