PERDA ini mengatur tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan, adapun maksud dari pembentukan Lembaga Kemasyarakatan ini adalah untuk memelihara dan melestarikan nilai - nilai kegotongroyongan. menumbuhkembangkan peran serta masyarakat secara optimal guna membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna; untuk membantu meningkatkan pemberdayaan masyarakat Desa/Keluarahan ; sebagai upaya dalam rangka perencanaan, pelak sanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat