Dalam peraturan ini mengatur tengtang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Susunan Organisasi RSUD; Uraian Tugas; Jabatan Eselon; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat