ORGANISASI - PEMBENTUKAN
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2000/92
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK: |
- bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah pemberian kewenangan otonomi pada Daerah Kabupaten secara luas, nyata dan bertanggungjawab ; bahwa tujuan otonomi adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan Daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia; bahwa Organisasi kecamatan dan Kelurahan perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan, maka dipandang perlu mengatur dan membentuk Organisasi Kecamatan dan kelurahan ; bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang pembentukan Organisasi kecamatan dan Kelurahan.
- UU No. 13 Tahun 1950; UU No.8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tanggal 21 Desember 2000 No. 13/KEP/2000
- Dengan PERDA ini dibentuklah Organisasi Kecamatan dan Kelurahan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2000.
- 20 hal
|