PERDA ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga yang dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata dan olah raga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat