RETRIBUSI - PARKIR - JALAN
1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1999/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 2 Tahun 1986 tentang Parkir KEndaraan yang telah diubah untuk pertama kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 1 Tahun 1999 Perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian tersebut, perlu mengatur kembali Retribusi Parkir di tepi Jalan umum yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
- UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan tanggal 9 September 1993 Nomor : Km. 66 Tahun 1993; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati tanggal 7 Desember 1999 Nomor 21/KEP/19999
- PERDA ini mengatur tentang Retribusi Parkir di tepi jalan umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 1999.
- 19 hal
|