Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan Operasi Pasar; Jenis Komoditas; Sumber Dana dan Alokasi Subsidi; Besaran Subsidi dan Penetapan Harga; Persyaratan, Tugas dan Fungsi Penyedia Barang; Tempat dan Waktu Pelaksanaan Operasi Pasar; Sasaran Operasi Pasar; Penatausahaan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat