Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 78 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 198 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Majenang Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan tersebut mengatur mengenai perubahan ketentuan Tarif Rawat Jalan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 198 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Majenang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 78 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 198 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Majenang Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2022
Sumber
BD.2022/NO.78
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 301 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 198 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Majenang Kabupaten Cilacap

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan