Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PSAT-PDUK; Tata Cara Penomoran; Pengawasan dan Pembinaan; Pengalihan Nomor Pendaftaran PSAT; Perubahan Data Pendaftaran PSAT; Perpanjangan Nomor Pendaftaran PSAT; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat