RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2022/NO.72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa guna meningkatkan efisiensi, efektivitas serta
kualitas tata kerja dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan amanah Pasal 66
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan
Riset dan Inovasi Nasional, Peraturan Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Sragen perlu diubah dan
disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 3 Tahun 2021
- Peraturan tersebut mengatur perubahan terhadap ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Sragen
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
- Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016
- 8
|