Peraturan Walikota ini mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, yang terdiri atas a. Kepala Dinas b. Sekretariat c. bidang perlindungan dan penegakan hukum lingkungan d. bidang pengelolaan persampahan dan pengendalian limbah bahan berbahaya dan beracun (b3) e. bidang pertamanan, pemakaman dan tata lingkungan f. UPTD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat