Peraturan Walikota ini mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlinduangan Anak, yang terdiri atas a. Kepala Dinas b. Sekretariat c. bidang pemberdayaan masyarakat d. bidang perlindungan dan kualitas hidup perempuan e. bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak dan data; dan f. UPTD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat