Peraturan Walikota ini mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang terdiri atas a. Kepala Dinas b. Sekretariat c. bidang pengembangan perumahan d. bidang kawasan permukiman e. bidang peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum f. UPTD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat