Peraturan Walikota ini mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yang terdiri atas a. Kepala Dinas b. Sekretariat c. bidang bina marga d. bidang pengelolaan sumber daya air e. bidang cipta karya dan jasa kontruksi f. bidang penataan ruang dan pertanahan g. UPTD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat