Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 20 Tahun 2022

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan organisasi Dinas Kesehatan sebagai berikut: Kepala Dinas, sekretariat, bidang pelayanan dan sumber daya kesehatan, bidang kesehatan masyarakat, bidang pencegahan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, dan UPTD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 20 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Solok
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Solok
Tanggal Penetapan
30 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2022
Tanggal Berlaku
30 Mei 2022
Sumber
Berita Daerah Kota Solok Tahun 2022 Nomor 21
Subjek
KESEHATAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 213 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Pasal dan Pasal dalamPeraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah (Berita Daerah Kota Solok Nomor 36 Tahun 2016) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Solok Nomor 18 Tahun 2021 (Berita Daerah Kota Solok Nomor 19 Tahun 2021), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan