Perwal ini terdiri atas 3 BAb dan 6 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, dan Rencana Kerja PD dengan sistematika pendahuluan, gambaran pelayanan perangkat daerah, permasalahan dan isu strategis perangkat daerah, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, rencana program dan kegiatan serta pendanaan dam kinerja penyelenggaraan bidang urusan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat