Perwal ini terdiri atas 4 Bab dan 8 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Persyaratan Uji Kelayakan dan Kepatutan, Tata Cara Uji Kelayakan dan Kepatutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat