PEDOMAN-UJI KELAYAKAN-KEPATUTAN-PENGURUS-PENGAWAS KOPERASI
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD.2022/No.39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Uji Kelayakan dan Kepatutan Bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan koperasi yang kuat, sehat,
mandiri, tangguh, dan berdaya saing sesuai jati diri
koperasi dan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan,
diperlukan pelaksanaan tata kelola yang baik maka koperasi harus memiliki Pengurus dan Pengawas yang
memenuhi persyaratan Kelayakan dan Kepatutan.
- Dasar hukum Perwal ini adalah:
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945,
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah,
3. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian,
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKN,
8. Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun
2020 tentang Pengawasan Koperasi,
9. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun
2018 tentang Pemberdayaam Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah.
- Perwal ini terdiri atas 4 Bab dan 8 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Persyaratan Uji Kelayakan dan Kepatutan, Tata Cara Uji Kelayakan dan Kepatutan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
|